INDOGSC – Platform Peluang Bisnis dan Investasi Indonesia
🏢 Sedang mencari perusahaan developer untuk diakuisisi, proyek perumahan untuk diambil alih, atau peluang investasi properti bernilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar?
INDOGSC membuka pengajuan listing dari pemilik perusahaan developer, pemilik proyek properti, dan pihak yang memiliki kewenangan untuk menawarkan aset atau kepemilikan bisnis kepada investor dan calon pembeli strategis di seluruh Indonesia.
Kami membantu mempertemukan penjual dan calon pembeli melalui pemasaran listing, penyaringan awal informasi, dan komunikasi bisnis sesuai ruang lingkup kerja sama yang disepakati.
📌 Jenis Listing Developer yang Dicari
1. Perusahaan Developer Dijual
Peluang pembelian perusahaan pengembang properti, baik melalui pengambilalihan saham mayoritas, saham minoritas, maupun skema transaksi perusahaan lain yang disepakati para pihak.
Informasi yang diharapkan:
- Nama dan bidang usaha perusahaan.
- Lokasi operasional dan wilayah proyek.
- Struktur kepemilikan yang ditawarkan.
- Gambaran aset, kewajiban, dan kegiatan usaha.
- Nilai penawaran dan struktur transaksi.
2. Proyek Perumahan Dijual
Listing proyek perumahan yang membutuhkan pembeli atau pengembang baru, termasuk proyek yang sedang berjalan, proyek yang belum selesai, atau proyek yang ditawarkan untuk pengambilalihan.
Informasi utama:
- Lokasi dan luas lahan.
- Jumlah unit serta tahap pembangunan.
- Status sertifikat, perizinan, dan persetujuan terkait.
- Progres penjualan dan pembangunan jika tersedia.
- Nilai penawaran serta kewajiban proyek.
3. Proyek Properti Komersial Dijual
Penawaran proyek apartemen, ruko, gedung komersial, kawasan terpadu, dan pengembangan properti lain yang memiliki potensi transaksi bisnis.
4. Proyek Developer Mencari Investor
Untuk pemilik proyek yang tidak ingin menjual seluruh bisnis, INDOGSC menerima pengajuan peluang kerja sama investasi, pendanaan, kepemilikan saham, atau pengembangan bersama.
Setiap struktur kerja sama bergantung pada kesepakatan para pihak, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Takeover Proyek Properti
Peluang pengambilalihan proyek yang memerlukan pengembang baru, restrukturisasi, tambahan modal, atau mitra strategis.
Status hukum, kewajiban kepada kreditur, hak atas tanah, kontrak, dan perizinan harus diperiksa sebelum transaksi dilakukan.
🎯 Target Peluang Investasi
INDOGSC memprioritaskan pengajuan listing dengan indikasi nilai transaksi Rp10 miliar–Rp100 miliar, serta dapat mempertimbangkan peluang di luar rentang tersebut.
Wilayah pencarian meliputi seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Nilai transaksi yang dicantumkan merupakan nilai indikatif dari pihak yang mengajukan dan bukan penilaian independen INDOGSC.
🤝 Siapa yang Dapat Mengajukan Listing?
- Pemilik perusahaan developer.
- Pemegang saham yang berwenang menawarkan sahamnya.
- Pemilik proyek atau pihak yang mempunyai hak atas proyek.
- Direksi atau wakil perusahaan dengan kewenangan yang memadai.
- Perwakilan pemasaran yang memperoleh mandat tertulis.
- Pemilik proyek yang sedang mencari investor atau mitra pengembangan.
📋 Data Awal untuk Pengajuan Listing
Untuk penilaian awal, siapkan informasi berikut:
1. Nama perusahaan atau nama proyek.
2. Lokasi dan jenis pengembangan.
3. Status penawaran: perusahaan dijual, proyek dijual, takeover, atau mencari investor.
4. Nilai transaksi yang diharapkan.
5. Gambaran aset, kepemilikan, dan kewajiban.
6. Status legalitas serta dokumen pendukung yang tersedia.
7. Nama dan kapasitas pihak yang mengajukan.
8. Nomor kontak bisnis yang dapat dihubungi.
Dokumen rahasia tidak perlu dikirim melalui formulir publik. Penyerahan dokumen sensitif dilakukan melalui proses yang sesuai, dengan persetujuan dan perlindungan kerahasiaan yang memadai.
💼 Skema Pemasaran dan Biaya
INDOGSC dapat menawarkan skema pemasaran berdasarkan kesepakatan tertulis dengan pemilik atau pihak yang berwenang.
- Biaya listing: dapat dikenakan untuk penayangan dan pemasaran selama periode yang disepakati.
- Paket pemasaran prioritas: dapat mencakup materi pemasaran dan promosi tambahan.
- Success fee: dapat disepakati jika transaksi berhasil, sesuai ruang lingkup layanan dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Mandat eksklusif: dapat dibahas secara terpisah apabila pemilik menghendaki pemasaran eksklusif.
Biaya, durasi, tanggung jawab masing-masing pihak, definisi keberhasilan transaksi, serta waktu pembayaran wajib disepakati sebelum pemasaran dimulai. Pengajuan listing tidak otomatis menjamin pembeli atau keberhasilan transaksi.
🔒 Verifikasi dan Kerahasiaan
INDOGSC mengutamakan kejelasan identitas pihak yang menawarkan, kewenangan penjual, informasi dasar perusahaan atau proyek, dan status dokumen yang relevan.
Pemeriksaan awal bukan pengganti uji tuntas hukum, keuangan, pajak, pertanahan, dan perizinan oleh profesional yang kompeten.
Informasi sensitif hanya boleh dibagikan dengan persetujuan yang sesuai. Identitas pemilik dapat disamarkan pada materi pemasaran publik jika disepakati, tanpa mengurangi kebutuhan verifikasi pihak terkait.
📲 Ajukan Listing Developer ke INDOGSC
Memiliki perusahaan developer yang ingin dijual, proyek properti yang membutuhkan pembeli, atau peluang takeover bernilai besar?
Hubungi INDOGSC untuk menyampaikan gambaran awal penawaran dan membahas mekanisme pemasaran yang sesuai.
INDOGSC – Menghubungkan Peluang Bisnis, Pemilik Aset, dan Investor di Indonesia.
Ajukan listing melalui WhatsApp atau formulir pengajuan listing INDOGSC.
FAQ
1. Apakah INDOGSC menjual perusahaan developer sendiri?
Tidak. INDOGSC berfungsi sebagai platform pemasaran dan penghubung peluang bisnis berdasarkan mandat serta kesepakatan dengan pihak yang menawarkan.
2. Apakah proyek yang ditawarkan harus bernilai Rp10–100 miliar?
Rentang tersebut menjadi prioritas pemasaran, tetapi peluang dengan nilai berbeda tetap dapat diajukan untuk dinilai.
3. Bisakah pemilik menjual sebagian saham saja?
Bisa diajukan apabila pemegang saham berwenang dan struktur transaksi memungkinkan, dengan pemeriksaan dokumen serta persetujuan yang diperlukan.
4. Apakah proyek yang belum selesai bisa ditawarkan?
Bisa. Status pembangunan, kepemilikan, perizinan, kewajiban, dan kondisi kontrak harus dijelaskan secara jujur dan diperiksa.
5. Berapa biaya listing di INDOGSC?
Biaya ditentukan berdasarkan paket pemasaran, periode penayangan, dan kesepakatan tertulis dengan pemilik.
6. Apakah INDOGSC menjamin transaksi berhasil?
Tidak. Pemasaran bertujuan mempertemukan pihak yang relevan, tetapi keputusan dan keberhasilan transaksi bergantung pada para pihak serta hasil uji tuntas.
7. Bagaimana cara mengajukan listing?
Hubungi INDOGSC dengan informasi awal perusahaan atau proyek, nilai penawaran, lokasi, status penjualan, dan kewenangan pihak yang mengajukan.