Jual Kapal • Cari Kapal • Charter Kapal • Permintaan Kapal
IndoGSC menyediakan platform untuk mempertemukan pemilik kapal, perusahaan, investor, operator, buyer, dan pihak yang membutuhkan kapal untuk kebutuhan bisnis dan proyek di Riau maupun wilayah Indonesia.
Melalui IndoGSC, pemilik dapat menawarkan kapal yang ingin dijual atau disewakan, sementara perusahaan dan calon pembeli dapat menyampaikan kebutuhan kapal yang sedang mereka cari.
Jenis kapal yang dapat dilisting
⚓ Tugboat
🚢 Tongkang / Barge
🛳️ LCT
🛢️ SPOB / Tanker
📦 Cargo Vessel
⚙️ Kapal Kerja
🌊 Kapal Penumpang
🔧 Kapal Offshore / Marine Support
🔵 1. JUAL KAPAL
Punya kapal dan ingin mencari calon pembeli?
IndoGSC dapat menjadi media untuk memperkenalkan listing kapal kepada calon buyer, perusahaan, investor, atau pihak yang membutuhkan aset kapal.
Data listing yang dapat disampaikan:
Nama kapal
Jenis kapal
Tahun pembuatan
GT / DWT
Panjang dan lebar kapal
Mesin
Kapasitas
Lokasi kapal
Kondisi kapal
Harga penawaran
Status dokumen
Foto kapal
Kontak pemilik/perwakilan
👉 DAFTARKAN KAPAL UNTUK DIJUAL
🔎 2. CARI KAPAL
Sedang mencari kapal untuk dibeli?
Sampaikan kebutuhan Anda kepada IndoGSC.
Contoh:
“Mencari tugboat 2.000–3.000 HP untuk operasional di Riau.”
atau:
“Mencari tongkang 300 feet untuk kebutuhan pengangkutan.”
IndoGSC dapat membantu mempertemukan kebutuhan tersebut dengan pemilik atau pihak yang memiliki kapal sesuai spesifikasi.
👉 AJUKAN KEBUTUHAN KAPAL
🟠 3. CHARTER / SEWA KAPAL
Pemilik kapal yang tidak ingin menjual aset dapat menawarkan kapal untuk:
Charter
Towing
Pengangkutan
Logistik
Proyek konstruksi
Pertambangan
Offshore
Operasional pelabuhan
Kebutuhan industri
👉 TAWARKAN KAPAL UNTUK CHARTER
🟣 4. PERMINTAAN KAPAL
Perusahaan yang membutuhkan kapal dapat mengirimkan Request for Vessel.
Informasi yang sebaiknya disampaikan:
Jenis kapal:
Spesifikasi:
Jumlah:
Area operasi:
Durasi kebutuhan:
Kebutuhan beli/charter:
Perkiraan waktu mulai:
Anggaran:
Kontak:
IndoGSC kemudian dapat membantu menghubungkan kebutuhan tersebut dengan pihak yang relevan.
💼 Bagaimana IndoGSC Bekerja?
PEMILIK / BUYER
↓
DAFTARKAN KAPAL / KEBUTUHAN
↓
INDO GSC
Listing & mempertemukan pihak yang relevan ↓
VERIFIKASI & DUE DILIGENCE
↓
KOMUNIKASI / NEGOSIASI
↓
TRANSAKSI / CHARTER
↓
FEE / SUCCESS FEE INDO GSC
💰 Fee IndoGSC
Untuk transaksi kapal, fee atau success fee ditentukan berdasarkan jenis transaksi, nilai transaksi, dan kesepakatan para pihak.
Ketentuan fee sebaiknya dibuat secara tertulis sebelum IndoGSC melakukan proses referral atau penghubungan pihak.
Tidak semua listing otomatis dikenakan fee transaksi. Ketentuan setiap listing dapat berbeda.
🛡️ VERIFIKASI & KEAMANAN
Kapal merupakan aset bernilai tinggi. Oleh karena itu, calon pembeli atau penyewa wajib melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum transaksi, termasuk:
Identitas pemilik
Status kepemilikan
Dokumen kapal
Registrasi
Sertifikasi
Kondisi teknis
Riwayat kapal
Status kewajiban atau sengketa
Kesesuaian kapal dengan kebutuhan
IndoGSC bukan pemilik kapal, bukan surveyor, bukan broker resmi untuk setiap listing, dan bukan pihak yang menjamin kondisi atau legalitas kapal.
Setiap transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan dan pemeriksaan para pihak.
📩 PUNYA KAPAL ATAU SEDANG MEMBUTUHKAN KAPAL?
Untuk Pemilik
“Saya ingin menjual/menawarkan kapal.”
Untuk Buyer
“Saya sedang mencari kapal.”
Untuk Charter
“Saya ingin menawarkan kapal untuk charter.”
Untuk Perusahaan
“Saya memiliki kebutuhan kapal untuk proyek.”
Hubungi IndoGSC untuk mengirimkan data kebutuhan atau listing Anda.
❓ FAQ
Apakah hanya kapal yang berada di Riau?
Tidak. Halaman ini berfokus pada Riau, tetapi listing dapat berasal dari wilayah lain di Indonesia selama relevan dengan kebutuhan pasar.
Apakah IndoGSC membeli kapal?
Tidak. IndoGSC berfungsi sebagai platform/penghubung antara pemilik, buyer, investor, perusahaan, dan pihak yang membutuhkan kapal.
Apakah pembeli bisa mencari kapal tertentu?
Bisa. Calon buyer dapat mengirimkan spesifikasi kapal yang dibutuhkan.
Apakah kapal bisa ditawarkan untuk charter?
Bisa, selama pemilik memiliki hak dan dokumen yang sesuai untuk menawarkan kapal tersebut.
Apakah transaksi kapal dijamin IndoGSC?
Tidak. Calon pembeli/penyewa wajib melakukan due diligence dan pemeriksaan independen sebelum transaksi..